Hukuman Ferdy Sambo CS Dikorting MA, Kamarudin Simanjuntak Duga Ada Lobi-Lobi Politik

Berita69 Dilihat

Sukabumi.suara.com – Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menduga ada lobi-lobi politik terkaitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkorting vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal. 

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (8/8/2023)

“Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” tambahnya.

Menurut Kamarudin apa yang dilakukan Putri Chandrawathi itu jauh lebih jahat dari pada yang lainnya. Sementara yang bersangkutan sangat diringankan hukumannya didiskon 50 persen.

Baca Juga:Perubahan Materi Ujian SIM C Berlakukan Hari Ini di Sukabumi, Zig-Zag dan Angka Delapan Dihapus

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak. 

Perlu diketahui MA  memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. 

Sementara itu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun. Dan Ricky Rizal dapat kortingan lebih ringan dari sebelumnya 13 tahun menjadi delapan tahun. Sementara itu ART Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 15 tahun.

Quoted From Many Source

Baca Juga  video Günaydınlar trending twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *