JAKARTA – Ini Cara mengecek apakah kita ada pinjol (pinjaman online) menarik untuk diulas. Hal ini agar mengingatkan kepada Anda agar tidak mendapatkan bunga tinggi jika memiliki tagihan pinjol yang belum dibayarkan.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah kita ada pinjol? Ternyata cukup mudah dengan mengunjungi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, pengecekan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan seperti KTP.
Berikut tata cara mengecek apakah kita punya pinjaman online dilansir dari berbagai sumber:
1. Pemohon SLIK harus mengajukan permohonan informasi debitur melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, klik menu pendaftaran pada halaman utama.
Lalu, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman dan klik selanjutnya.
2. Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan”.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, dapat menghubungi melalui:
Telp: 157
Email: konsumen@ojk.go.id
WA: 081-157-157-157
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source