Ini Cara Mengecek Apakah Kita Ada Pinjol : Okezone Economy

Berita26 Dilihat

JAKARTA – Ini Cara mengecek apakah kita ada pinjol (pinjaman online) menarik untuk diulas. Hal ini agar mengingatkan kepada Anda agar tidak mendapatkan bunga tinggi jika memiliki tagihan pinjol yang belum dibayarkan.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah kita ada pinjol? Ternyata cukup mudah dengan mengunjungi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, pengecekan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan seperti KTP.

Berikut tata cara mengecek apakah kita punya pinjaman online dilansir dari berbagai sumber:

1. Pemohon SLIK harus mengajukan permohonan informasi debitur melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, klik menu pendaftaran pada halaman utama.

Lalu, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman dan klik selanjutnya.

2. Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.

3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.

4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan”.

5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, dapat menghubungi melalui:

Telp: 157

Email: konsumen@ojk.go.id

WA: 081-157-157-157


Follow Berita Okezone di Google News


Sementara itu cara mengecek aplikasi pinjol ilegal atau tidak melalui WhatsApp wajib dilakukan. Layanan ini adalah terobosan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerangi aplikasi pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

Layanan ini berupa chatbot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK). Cara mengeceknya pun mudah dan cepat. Coba ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga  Latest News Антон Video Twitter

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.

2. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp.

3. Buka kolom chat OJK Indonesia yang baru saja disimpan.

4. Mulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” di kolom chat.

5. Jika sudah, balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul.

6. Siapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *