Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Berita68 Dilihat

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah bebas dari penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Eliezer telah menjalani program Cuti Bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.

“Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB) hingga 31 Januari 2023,” ujar Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

Rika menuturkan Eliezer sudah bukan sebagai narapidana, melainkan telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.

Baca Juga:Tak Tega Lihat Ibunya Kesakitan, Kikan Cokelat Membisiki: Kalau Mau Pulang, Saya Ikhlas

“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” papar Rika

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dijatuhkan pada 15 Februari 2023.

Dalam persidangan majelis hakim menilai Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2) lalu.

Baca Juga:BREAKING NEWS, Calon Kades Maling HP di Markas Polres Lampung Timur

Quoted From Many Source

Baca Juga  Cut Meyriska Jatuh Sakit di Tengah Syuting Sinetron Emak Gue Jawara MNCTV : Okezone Celebrity

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *