Kasus ABG Culik Bocah di Depok, Polisi: Korban Disuruh Ngamen Usai Kehabisan Bensin : Okezone Megapolitan

Berita41 Dilihat

DEPOK – ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/9/2023).

“Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (26/9/2023).

Hadi menyebut dalam kronologis bahwa korban sempat disuruh ngamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan untuk mendapatkan uang. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.

“Kronologinya, pada hari rabu, tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang,” ujarnya.

“Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol. korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling. lalu, kehabisan bensin di tengah jalan. Tersangka minta korban untuk minta-minta, untuk dapat uang. Sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin, beli nasi. Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok,” tambahnya.

Hadi menyebut selain mengamankan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita.

“Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI,” ucapnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Baca Juga  Jangan Lewatkan Puncak Fenomena Hujan Meteor pada 12-13 Agustus 2023, Begini Cara Melihatnya

Hadi menegaskan, pelaku AA terancam pidana penjara 12 tahun dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapi juga jadi yang pertama penculikan murni. Kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *