DEPOK – ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/9/2023).
“Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (26/9/2023).
Hadi menyebut dalam kronologis bahwa korban sempat disuruh ngamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan untuk mendapatkan uang. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.
“Kronologinya, pada hari rabu, tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang,” ujarnya.
“Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol. korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling. lalu, kehabisan bensin di tengah jalan. Tersangka minta korban untuk minta-minta, untuk dapat uang. Sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin, beli nasi. Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok,” tambahnya.
Hadi menyebut selain mengamankan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita.
“Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source