JAKARTA – Beredar foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis. Foto tersebut beredar saat Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus di Kementan.
Firli Bahuri mengungkapkan pertemuan terjadi pada 2 Maret 2022. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Terlebih, pertemuan itu disaksikan banyak orang.
“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023,” kata Firli Bahuri melalui keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kebayoran BaruĀ
“Sedangkan pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai – ramai ditempat terbuka,” sambungnya.
Firli memastikan bahwa pertemuan tersebut terjadi saat SYL belum berstatus tersangka ataupun pihak-pihak yang berperkara. Firli juga menegaskan bahwa kehadiran SYL di lapangan bulutangkis bukan atas undangan dirinya.
“Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya. Gal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” ucapnya.
BACA JUGA:
Ditangkap KPK, SYL Baru Terima Surat Panggilan Kedua Tadi SoreĀ
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma ikut mengomentasi soal pertemuan Firli dengan SYL. Dia menegaskan, jika saat pertemuan SYL belum berperkara, maka tidak ada masalah.
Alvon meminta masyarakat tidak langsung menghakimi Firli maupun Syahrul dengan foto yang sudah beredar itu. Apalagi, saat ini banyak pihak mengarahkan pertemuan tersebut dengan skandal pemerasan. Ia menyebut tuduhan pemerasan itu tidak bisa sembarangan dicetuskan. Apalagi, jika tidak ada bukti pendukung lain.
“Apakah ada relasi atau hubungan atau setidaknya alat bukti berupa keterangan saksi atau dokumen yang menyatakan bahwa pertemuan itu adalah dalam rangka penyerahan uang,” Alvon Kurnia Palma melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source