Ternyata Achsanul Qosasi Punya Utang Rp4,8 Miliar, Anggota BPK Tersangka Kasus BTS Kominfo : Okezone Economy

Berita24 Dilihat

JAKARTA – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ternyata punya utang Rp4,8 miliar.

Achsanul Qosasi baru saja ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023).

Sebagai pejabat negara, Achsanul Qosasi melaporkan harta kekayaannya. Ternyata dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 20 Maret 2023, dirinya mempunyai utang Rp4,8 miliar.

Lalu berapa rincian harta kekayaan Achsanul Qosasi? Berikut ulasannya.

Dalam data LHKPN yang dilaporkan, Achsanul Qosasi memiliki total kekayaan mencapai Rp24,8 miliar atau Rp24.853.836.289.

Harta kekayaan Achsanul Qosasi terdiri dari 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Sumenep yang mencapai dengan jumlah Rp21,8 miliar atau tepatnya Rp21.849.891.000.

Achsanul Qosasi memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tujuh mobil dengan nilai Rp1,4 miliar atau Rp1.477.026.800.

Kemudian, kekayaan lainnya yang tercatat berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing senilai Rp4,3 miliar atau Rp4.356.000.000 dan Rp2,006 miliar atau Rp2.006.368.314.

Namun, Achsanul Qosasi juga tercatat memiliki utang mencapai Rp4,8 miliar atau tepatnya Rp4.835.449.825. Dengan jumlah kekayaan dikurangi uutang, maka dirinya memiliki total kekayaan sebesar Rp24,8 miliar atau Rp24.853.836.289.


Follow Berita Okezone di Google News

Baca Juga  Gemar Olahraga, Siti Atikoh Ingin Lari dan Bersepeda di Aceh : Okezone News


Sebelumnya, Kejagung bakal mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK,” katanya saat konferensi pers.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *